Sunday 26 November 2017

Sbu 2014 Iv 05 Kasih Dan Hukum Forex


Trading forex judi. Riba. Dan trading komoditi TRADING FOREX JUDI. RIBA. Dan TRADING KOMODITI Dalam ijtihad di hukum Islam ada 2 pendapat yang biasanya berakhir dengan perbedaan. 1. Pendapat I bahwa segala sesuatu itu boleh dikerjakan, asalkan tidak ada dalil yang melarang, 2. Pendapat II bahwa segala sesuatu itu tidak boleh dikerjakan. Boleh dikerjakan kalau ada dalil yang membolehkan. 2 pendapat tadi kalau tidak saling menghargai (menyalahkan) pendapat yang lain akan menimbulkan permusuhan, dan hal ini banyak terjadi di masyarakat. Satu contoh tradisi yasinan - majelis zikir-tahlilan - ziarah kubur-manaqiban Pendapat I sudah pasti membolehkan karena tidak ada dalil yang melarang (karena punya dalil, hanya merupakan metoda cara untuk mengingat Allah) pendapat II sudah pasti tidak membolehkan karena tidak ada dalil yang membolehkan Dan akan membid8217ahkan karena hal yang baru. Begitupun dengan hal apapun yang lain yang baru ada, pasti akan terjadi seperti hal di atas, karena 8216mind set8217 nya sudah berbeda. Kita harus menyikapinya sebagai ikhtilafur rohmah (perbedaan adalah rohmah), bukan menyalahkan yang lain karena dirinya merasa paling benar (justru ini yang salah karena kebenaran hanya milik Allah SWT), karena semuanya akan dipertanggungjawabkan di akhirat di hadapan Allah SWT yang bersifat Maha Hakim. Pengertian Trading, berarti perdagangan (jual beli tukar menukar) yang bertujuan utama untuk mendapatkan keuntungan. Menurut istilah forex (câmbio) adalah tukar menukar mata uang asing. Tukar menukar mata uang asing (forex) pasti dilakukan oleh dua belah pihak, bisa perseorangan atau lembaga berbadan hukum. Forex bisa dilakukan dengan 2 cara, yang pertama dengan cara berhadapan-hadapan mata uang fisik dalam bentuk kertaslogam biasa dilakukan di 8216money changer8217 atau secara non fisik (nilai mata uang di rekening) yang dilakukan di Banco, yang kedua melalui sarana media yang lain biasanya rekening Banco dengan cara transfer (secara non fisik dalam bentuk nilai mata uang). Keduanya (2 cara tersebut) dilakukan antara kedua belah pihak dengan sepakat dan sama-sama rela pada nilai (harga) mata uang yang ditransaksikan (ditukarkan). Biasanya nilai mata uang disepakati sesuai dengan harga spot pasar internasional. Dalam trading forex. Tukar menukar mata uang dilakukan secara online dengan banco ataupun corretor dengan menggunakan sarana internet (sistema MetaTrader MT4). Berarti trading forex, adalah perdagangan tukar menukar mata uang secara online dengan tujuan memperoleh keuntungan. Trading Komoditi (konvensional) Komoditi, berarti barang yang bisa diperjualbelikan antara penjual dan pembeli untuk diambil manfaat barangnya bagi pembeli (yang umum dilakukan). Kalau dijual lagi oleh pembeli berarti untuk mengambil keuntungan (berarti barangnya sebagai barang investasi). Jual beli komoditi bisa dilakukan dengan 2 cara. Yang pertama secara berhadapan langsung dan terjadi perpindahan uang dan barang secara fisik yang ke dua tidak berhadapan langsung, barang dikirim dengan pengiriman paket dan uang dikirim bisa melalui transferência via ATM, via SMS banking, via internet banking. Berarti Trading komoditi. Adalah perdagangan jual beli barang untuk diambil manfaatnya atau untuk mendapat keuntungan. PERSAMAAN TRADING FOREX DAN TRADING KOMODITI (KONVENSIONAL) Keduanya bertujuan memperoleh keuntungan. PERBEDAAN TRADING FOREX DAN TRADING KOMODITI (KONVENSIONAL) - Trading forex dilakukan dalam bentuk tukar menukar nilai mata uang antar jenis mata uang (mata uang Negara), sedangkan Trading komoditi dalam bentuk jual beli antara nilai mata uang dengan barang. - Negociando forex mensyaratkan punya rekening di bank (corretor) untuk memudahkan tukar menukar nilai mata uang, sedangkan trading komoditi (konvensional) mensyaratkan ada barang yang diperjualbelikan (sekaligus ada pemilik barangnya penjual). PERBEDAAN TRADING FOREX (MT4) DAN TRADING KOMODITI (MT4) Trading forex. Tukar menukar mata uang online dalam bentuk nilai mata uang e bursa internasional melalui broker. Pelaku (pedagang) disyaratkan punya uang di rekening broker. Yang berarti pedagang mempunyai beberapa mata uang (yang jumlahnya sesuai dengan jumlah mata uang di MT4, yang oleh broker diizinkan dan disetujui). Mata uang pasti sudah jelas pemiliknya. Yaitu Negara yang bersangkutan (ex. USD punya EUA, GBP punya Inggris. EUR punya Eropa). Hampir sama dengan trading forex, trading komoditi (MT4) Pelaku (pedagang) disyaratkan punya uang di rekening broker. Yang berarti pedagang mempunyai beberapa mata uang (USD) dan beberapa komoditi (yang jumlahnya sesuai dengan jumlah komoditi di MT4, yang oleh broker diizinkan dan disetujui). Perbedaanya pada trading komoditi tidak adajelas barangnya dan tidak adajelas pemilknya (ex. Emas, perak platina), barangnya di mana. Siapa pemiliknya. Lain dengan Trading forex ada jelas mata uangnya (nilainya di rekening) dan adajelas pemiliknya (Negara pemilik jenis mata uang). Dalil naqli tukar menukar uang (trading forex) dan jual beli trading komoditi melalui MT4. 1. 8220Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 trading forex dan trading komoditi dilakukan dengan nilai yang sama dan seimbang tidak ada riba. 2. 8220Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah de Abu Sa8217id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) 8217 (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih Por exemplo Ibnu Hibban). Trading forex dan trading komoditi dilakukan secara suka rela sepakat sesuai regulasi. 3. 8220Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya8217ir dengan sya8217ir, Kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.8221. Negociação forex ada nilai mata uangnya di rekening (tunai) dan trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (broker hanya memiliki rekening uang bukan barang). 4. 8220Hadis Nabi riwayat Muçulmano, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: 8220 (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 trading komoditi Tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (corretor hanya memiliki rekening uang bukan barang). 5. 8220Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa8217id al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. Trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai). Dan tidak ada pemiliknya yang jelas (corretor hanya memiliki rekening uang bukan barang). 6. 8220Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). Negociando komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (corretor hanya memiliki rekening uang bukan barang). 7. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah teve seu caminho para Abu Hurairah. Negociando komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (corretor hanya memiliki rekening uang bukan barang). Tunger persa bukanlah harus dalam bentuk fisik barang tapi dalam bentuk tuntas. Me nunai kan kewajiban berarti telah melaksanakan kewajiban. Uang di rekening banco juga namanya tunai tapi bukan bentuk fisik uang. Sampai di sini bisa dilihat bahwa trading forex tidak ada dalil yang melarang, tapi trading komoditi (MT4) jelas dasarnya yaitu dilarang. TRADING FOREX TERMASUK JUDI. Judi. Menurut Islam Dalam Ensiklopedia Indonesia1 Judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Sedangkan Dra. Kartini Kartono2 mengartikan judi adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristian permainan perimane perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak belum pasti hasilnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemainan. Termasuk juga principal judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan lain-lainnya. Judi merupakan perbuatan yang dilarang dan haram dilakukan sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur8217an surat al-Maidah ayat 90 Allah berfirman. Artinya. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan..Dari ayat di atas dapat diambil penjelasan bahwa judi mengakibatkan banyak permusuhan dan kebencian sehingga perbuatan seperti ini harus dihindari dan dihentikan. Ada beberapa hikmah yang dapat dijadikan pelajaran kenapa judi a. Yang menang mendapatkan rizki tanpa berpayah-payahan b. Yang kalah jadi melarat tiba-tiba c. Menimbulkan permusuhan antar pemain d. Jiwa pemain judi bertambah kasar, karena bermaksud jahat hendak mengalahkan lawan e. Menimbulkan banyak sakit karena banyak duduk, banyak pikiran, selalu sibuk keluh kesa, dan takut kalah f. Menyia-nyiakan harta dan kekayaan sehingga jatuh melarat dan terhina di tengah masyarakat, tetangga dan keluarga. G. Memperbanyak pencuri, perampok karena kehabisan uang atau modal untuk bermain judi. Dalam trading forex kalau ingin berhasil untung harus menguasai 3 faktor hal utama: 1. Analisis teknikal (gráfico), analisis fundamental, analisis sentiment pasar (psikologi pasar) 2. Psikologis kepribadian (emosi, kesabaran, trauma ketakutan rugi, ingin cepat untung, dll .) 3. Gestão do dinheiro (pengelolaan uang perdagangan peluang untung dan rugi). Dalam perdagangan usaha apapun pasti ada untung dan rugi, dalam trading forex untung dan rugi bisa terjadi dengan sangat cepat sekali. Hal ini orang yang biasanya mengatakan negociando forex itu judi. Dari melihat beberapa hal di atas bisa dipastikan, bahwa forex bukanlah Judi, Karena trading forex ada ilmunya (bukan untung-untungan), dan orang jarang menguasainya karena harus belajar otodidak dan e pengalaman. Dan orang yang berhasil dalam trading forex sekitar 3-10, yang dapat diartikan bahwa lebih banyak orang yang mengalami kerugian dari pada untung. Akhirnya lebih banyak orang yang mengalami kerugian mengatakan trading forex itu judi. Dalam trading forex, pasti adalah alavancagem (daya ungkit) dan margin (uang jaminan). Besarnya alavanca berpengaruh terhadap besarnya margem. Semakin besar alavancar o comerciante de Yang dipilih, semakin kecil margin (uang jaminan) yang disimpan di broker, dalam artian semakin besar uang trader yang bisa ditukarkan (ditradingkan) dan semakin besar peluang untung atau rugi. Besarnya Leverage from Margin adalah kebijakan dari broker, karena bertujuan untuk menarik nasabah (comerciante) agar bergabung di lembaga brokernya. Jadi alavanca bukanlah bentuk pinjaman dari corretor tapi merupakan kebijakan (política) dari intermediário yang mengharuskan comerciante untuk menjaminkan uangnya agar bisa trading. TRADING FOREX TERMASUK RIBA. Dalam islam semua transaksi jual beli tukar menukar harus memenuhi tiga syarat: 1. Sukarela atau disebut antaroddin minkum, 2. Setara atau disebut mithlan bi mithlin. 3. Kontan atau disebut yaddan bi yaddin. Trading forex memenuhi ke 3 syarat tersebut di atas Sama-sama sukarela antara comerciante dengan corretor setara nilainya dengan jenis mata uang yang berbeda kontan dalam bentuk rekening di bank (corretor). Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi8217ah. 1. Riba Qardh. Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh). 2. Riba Jahiliyyah, Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena e peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. 3. Riba fadhl, adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar uang dengan uang, menu makanan dengan makanan yang disertai dengan adanya tambahan. 4. Riba nasiah ialah tambahan yang sudah ditentukan di awal transaksi, yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo. Pembahasan trading forex difokuskan di riba fadhl. Apakah trading forex termasuk riba fadhl Riba fadhl terjadi dalam Tukar menukar uang dengan uang bila mata uangnya sejenis, satu contoh seorang pemudik lebaran di terminal bis menukar uang pecahan Rp. 100.000, - dengan recehan Rp. 5000, - sebanyak 20 lembar dengan menambah Rp. 10.000, -. Uang 10 ribu adalah uang riba (kalau ditukar di Bank tidak ada tambahan sama sekali), Bagaimana dengan trading forex, sudah diketahui dan dimaklumi, bahwa tukar menukar uang di trading forex di lakukan antar mata uang yang berbeda jenis (bukan sejenis). Yang tentunya mempunyai nilai yang sama tapi nominal berbeda tergantung dari kekuatan ekonomi Negara yang bersangkutan, dan sangat fluktuatif. Satu contoh lagi uang riba adalah bunga bank, menyimpan uang di Banco dapat bunga, tanpa kerja keras dapat penghasilan dan tidak ada resiko (0) kerugian sama sekali berbeda dengan trading forex yang harus berusaha keras dan ada resiko kerugian yang harus ditanggung. Dalil naqli tentang riba Dari Ubaidah bin Shamir ra bahwa Rasulullah viu bersabda, 8220 (Boleh menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya8217ir (sejenis gandum) dengan sya8217ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sebanding, sama dan Túnel, tetapi jika berbeda jenis, maka juallah sesukamu, apabila tunai dengan tunai. 8221 (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 949, dan Muslim III: 1211 no: 81 dan 1587). Trading forex, pertukaran mata uang dari jenis yang berbeda menurut Negara Dengan nilai yang sama tapi nominalnya berbeda, USD dengan rupiah, USD dengan EUR, USD dengan GBP dll. Dilabukan dengan tunai dan langsung dalam bentuk rekening. Dari Abu Sa8217id ra, ia bertutur: Kami pada masa Rasulullah saw pernah mendapat rizki berupa tamar jama8217, Yaitu satu jenis tamar, kemudian kami menukar dua sha8217 tamar dengan satu sha8217 tamar. Lalu kasus ini sampai kepada Rasulullah viu maka Beliau bersabda, 8220 Tidak sah (pertukaran) dua sha8217 tamar dengan satu sha8 217 tamar, tidak sah (pula) dua sha8217 biji gandum dengan satu sha8217 biji gandum, dan tidak sah (juga) satu Dirham dengan dua Dirham. 8221 (Muttafaqun 8217alaih: Muslim III: 1216 no: 1595 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 311 no: 2080 secara ringkas dan Nasa8217i VII: 272). Contoh riba fadhl. Pertukaran uang rupiah pecahan Rp. 100.000, - dengan recehan Rp. 5.000, - 20 lembar dengan penambahan, di terminal bis. Dari Sa8217ad bin Abi Waqqash ra bahwa Nabi viu pernah ditanya perihal menjual kurma basah dengan tamar. Maka Beliau (balik) bertanya, 8220 Apakah kurma basah itu menyusut apabila telah kering8221 Jawab para sahabat, 8220Ya, menyusut. 8221 Maka Beliaupun melarangnya. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1352, 8216Aunul Ma8217bud IX: 211 não: 3343, Ibnu Majah II: 761 não: 2264, Nasa8217i VII: 269 dan Tirmidzi II: 348 no: 1243). Contoh pertukaran yang tidak sebanding, nilainya berbeda. Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya. Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsir Qurannya sebagai berikut: 1. Riba adalah suatu perbuatan Mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang Harta orang lain itu merupakan padrão hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW: 2. 8220Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya.8221Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya. 3. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manuscrito dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan memudahkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan. (Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian). 4. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma8217ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi etika). 5. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (Ini ditinjau dari segi sosial). Ini semua dapat diartikan, bahwa dalam riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (explorao de l8217home par l8217hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki dan akan berakibat berkobarnya api pertentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi. 1. Bahwa trading forex (MT4) tidak dilarang, sedang trading komoditi (MT4) dilarang. 2. Bahwa trading forex (MT4) bukanlah judi. 3. Bahwa trading forex (MT4) bukanlah riba. 1. Jangan lakukan trading komoditi (MT4), entah itu emas, perak, platina, minyak, dll. Meskipun di plat form trading MT4 di cantumkan. 2. Wajib bagi comerciante forex untuk mengeluarkan zakat mal dari hasil keuntungan sebesar 2.5 yang merupakan hak bagi fakir miskin (penerima zakat). 3. Sebaiknya para comerciante forex mendanai usaha di sector riel untuk pengembangan usaha di sector riel yang sangat bermanfaat bagi penguatan ekonomi negara, sehingga tahan terhadap krisis ekonomi, dan tahan terhadap serangan spekulan forex kelas dunia. Wallahu a8217lam bis showab. Sumber. Dari berbagi sumber termasuk dari pengalaman pribadi. Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayahNya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Pengantar Ilmu Sosial dengan judul 8220 Perdagangan Manusia (tráfico humano) de Indonésia 8221 dengan baik dan tepat pada waktunya. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Sosial pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Progran studi Ilmu Administrasi Publik. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Dra. Dyah Lituhayu M. Si. Selaku dosen pengampu mata kuliah Pengantar Ilmu Sosial, serta kepada semua rekan-rekan yang turut serta dalam penyelesaian makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurnya, untuk itu kritik dan saran senantiasa dibutuhkan demi kesempurnaan makalah yang akan datang. Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya, Aamiin. Semarang, 25 de setembro de 2014 HALAMAN JUDUL82308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230 i KATA PENGANTAR823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. Ii DAFTAR ISI8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. Iii BAB I. PENDAHULUAN8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. 1 1.1 Latar Belakang8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. 1 1.2 Rumusan Masalah8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. 3 1,3 Tujuan pembahasan823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. 3 BAB II. LANDASAN TEORI82308230823082308230823082308230823082308230823082308230. 4 BAB III. ANALISIS8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230 6 BAB IV. PENUTUP82308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230 10 4,1 10 4,2 Kesimpulan8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230 Saran 823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230. 10 Daftar PUSTAKA8230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230823082308230 11 1,1 Latar Belakang Dewasa ini manusia perdagangan (Tráfico humano) bukanlah hal yang asing, tetapi sudah menjadi Masalah Nasional Dan Yang internasional berlarut-Larut, Yang sampai saat ini Belum ditemukan Titik penyelesaian dari Pemerintah setiap Negara maupun organisasi-organisasi internasional yang menangani masalah tersebut. Perdagangan manuscrito berkaitan dengan hubungan antar Negara yang biasanya dilakukan di daerah perbatasan Negara. Indonésia adalah salah satu Negara yang berada di kawasan ASEAN yang berbatasan langsung dengan berbagai Negara mengingat letaknya yang sangat strategis yakni di sebelah Barat bebatasan dengan Samudera Hindi, di sebelah Selatan berbatasan dengan Austrália, di sebelah Utara berbatasan dengan Malásia, Filipina, Singapura e Laut China Selatan, serta sebelah Timur berbatasan dengan Papua Nova Guiné. Strategisnya Indonésia membawa banyak keuntungan dan kerugian terutama di daerah perbatasan. Menurut PBB, Indonésia memasuki peringkat ke-2 sebagai negara yang paling banyak terjadi perdagangan manusia. Indonésia dicap sebagai pengirim, penampung dan sekaligus memproduksi aksi kejahatan ini. Berkaitan dengan hal tersebut, perdagangan manusia di Indonesia, mayoritas terjadi pada perempuan dan anak-anak. Seperti berita terkini (Mataram) bahwa kasus perdagangan manusia semakin melambung tinggi. Dados de Menurut e-perlindungan Kemlu, selama kuartal pertama tahun ini telah terjadi peningkatan hingga 73 atau sebanyak 109 kasus, dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, menurut catatan organisasi internasional untuk migrasi (IOM), kasus perdagangan orang di Indonesia pada periode 2008-2010 mencapai 1.647 orang. Jumlah ini bisa terus meningkat bila tidak ditanggulangi oleh semua pemangku kepentingan. Dikatakan lebih lanjut, perdagangan manuscrito em uma base de dados. Sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena itu, tidak akan pernah diberantas kecuali semua pihak memiliki komitmen serta mengambil peran aktif dalam upaya pemberantasannya. (DetikNews. Kemlu. Kasus Perdagangan Manusia da Indonésia Meningkat Tajam Selasa, 13052014 10:57 WIB, por exemplo, M Aji Surya) Berdasarkan dados tersebut, dapat diuraikan beberapa faktor yang menyebabkan mudahnya perdagangan manusia berlangsung, antara lain. 1. Lemahnya pengawasan di daerah perbatasan. 2. Lemahnya sistem administrasi pada unsur pemerintah terkait 3. Lemahnya política vontade pemerintah. Faktor pertama yaitu lemahnya pengawasan di daerah perbatasan yang berdampak pada suburnya tindak kejahatan perdagangan manusia, terlebih lagi pendekatan yang dilakukan selama ini lebih menekankan pada aspek keamanan bukan pada kesejahteraan masyarakat. Sehingga secara tidak langsung telah membangun karakter masyarakat di perbatasan untuk cenderung tidak peduli pada kegiatan yang berlangsung di daerah perbatasan, termasuk mengawasi lalu lintas perbatasan. Sehingga perdagangan manusia berjalan begitu mudahnya. Faktor kedua yaitu lemahnya sistem administrasi pada unsur pemerintah. Perdagangan manuscrito yang selalu identik dengan pencari kerja, korban dijanjikan untuk diberangkatkan kerja, dengan membuat paspor kunjungan biasa (wisata) yang berlaku beberapa bulan. Namun sesampai di negara tujuan, korban bekerja ditempat yang tidak mereka ketahui atau tidak mereka inginkan. Faktor ketiga yaitu lemahnya político vai dari pemerintah. Minimnya regulasi untuk mencegah praktek perdagangan manusia belum menjadi prioritas. Sebagai contoh, kasus terbesar praktek perdagangan manuscrito sai ini terjadi pada hubungan tenaga kerja Indonesia di negara Malásia. Kini jutaan orang Indonésia menjadi tenaga kerja Ilegal di negara tersebut. Kondisi yang demikian memungkinkan praktik eksploitasi mudah terjadi. Hingga saat ini tindakan nyata dari pemerintah hanya menunda pengiriman TKI yang sesungguhnya tidak efektif karena tenaga kerja tersebut perl dicarikan lapangan pekerjaan lain, dan juga mendesak pemerintah untuk melakukan revisi MOU yang pernah dibuat agar mengatur mengenai pelarangan tenaga kerja tidak resmi. Selain faktor dari pemerintah, faktor dari masyarakat juga mempengaruhi. Lemahnya tingkat kesadaran masyarakat tentunya akan semakin memicu praktik traffic untuk terus berkembang. Dalam hal ini yang perlu dilakukan adalah, selain mendesak pemerintah untuk terus mengupayakan adanya bentuk formal sebagai upaya perlindungan hukum bagi korban tráfico dan Tindakan tegas bagi pelaku maka diperlukan juga kesadaran masyarakat agar masyarakat juga berperan aktif dalam membersantas praktek tráfico sehingga tujuan pemberantasan tráfico dapat tercapai dengan Maksimal dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Dalam sejarah perkembangan kejahatan, perdagangan manusia termasuk didalam kejahatan yang terorganisir (crime organizado) yang artinya suatu kejahatan yang dilakukan dalam suatu jaringan yang terorganisir tapi dalam suatu organisasi ilegal dan dilakukan dengan cara canggih karena pengaruh kemajuan teknologi informática dan komunikasi sehingga batas Negara hampir tidak dikenal Apalagi dengan pengawasan yang tidak ketat di daerah perbatasan atau tempat pemeriksaan imigrasi yang memudahkan terjadinya tindak pidana perdagangan manusia yang sifatnya lintas Negara. Perdagangan manusia merupakan salah satu bentuk perlakukan terburuk dari tindak kejahatan yang dialami manusia terutama kaum perempuan dan anak-anak, karena hal tersebut telah melanggar hak asasi manusia. Dengan demikian, masalah ini tidak hanya perlu disoroti oleh media masa atau sekedar menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga tindak penyelamatan dari penegak hukum untuk para korban dan bagaimana upaya pemerintah menangani masalah tersebut. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apakah yang dimaksud tráfico de seres humanos 2. Apakah faktor-faktor yang menjadi pendorong terjadinya tráfico de seres humanos 3. Bagaimana solusi mengatasi masalah tráfico humano de Indonésia 1. Perdagangan manusia adalah tindak kejahatan terburuk di dunia selain tindak kekerasan. 2. Perdagangan manusia merupakan segala sesuatu bentuk transaksi yang melibatkan manusia sebagai komoditi perdagangan. 3. Ada banyak faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan perdagangan manusia. 4. Faktor utama tindakan perdagangan manusia (baik korban maupun pelaku) adalah faktor ekonomi. 5. Ada banyak solusi yang yang dilakukan agar kasus perdagangan manusia dapat diatasi. Namun solusi yang paling tepat adalah komunikasi yang baik. Perdagangan manusia (tráfico de seres humanos) merupakan permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh negara Indonésia sebagai negara asal dan Negara lain yang menjadi tujuan tráfico de seres humanos. Kedua negara tersebut harus segera melakukan kerjasama yang erat dan konsisten dalam memerangi kegiatan tráfico humano yang terjadi di perbatasan negara tersebut dengan meningkatkan pengawasan di perbatasan. Kemudian, setiap negara khususnya negara Indonésia harus secepat mungkin untuk membentuk suatu aturan hukum yang jelas dan tegas dalam memerangi praktek tráfico humano yang sudah lama berkembang di negara ini serta harus menindak tegas semua pelaku praktek tráfico de seres humanos. Selain dari penyelesaian por Pemerintah, penyelesaian oleh setiap individu dalam masyarakat juga perlu untuk ditingkatkan dan diawasi. Untuk hal ini, pemerintah harus senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat perbatasan ataupun masayarakat Indonésia secara global aar lebih mengetahui tentang tráfico humano de ágar dapat melindungi diri dari tráfico de seres humanos. Soekanto, Soerjono. Sulistyowati, Budi. 2013. Sosiologi Suatu Pengantar (Edisi Revisi). Jacarta. PT. RajaGrafindo Persada UUD 1945. Hak Asasi ManusiaPasal 28

No comments:

Post a Comment